Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok

Selasa 12 Nov 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

MUARAENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Muara Enim berhasil meringkus empat tersangka sindikat pengedar narkoba di Kabupaten Muara Enim, selasa (12/7) dini hari sekitar pukul 3.50 WIB. 

Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Pilip Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Tim Satres Narkoba Polres Muara Enim didukung Sat Sabhara berhasil meringkus empat tersangka dan satu orang DPO berhasil melarikam diri. 

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Leo Saputra (21), Ade Candra (34), Riski Saputra (22) dan Sangkut Ria Irawan (24). 

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan selasa (12/11) dimana lokasinya disinyalir menjadi kampung narkoba yakmi kampung Pilip Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu.

BACA JUGA:Penangkapan Sindikat Narkoba di Muara Enim, Keluarga Tersangka Teriaki Polisi Rampok

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

"Berdasarkan laporan masyarakat maka dilakukan pengembangan sehingga didapati keempat tersangka dan didapati juga beberapa barang bukti," ujarnya.

Menurutnya, ada dua TKP penangkapan pertama yakni tersangka Leo Saputra dan di lokasi berbeda juga berhasil menangkap tiga tersangka yakni Ade Candra, Riski Saputra dan Sangkut Ria Irawan. 

"Dalam penangkapan sempat terkendala bahwa keluarga tersangka menghalangi namun berhasil dikendalikan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat," bebernya.

Dari penangkapan ini, lanjut Kapolres, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dengan berat 20,10 gram. "Juga diamankam airsoft gun, 1 ball besar plastik klip bening dan dua unit handphone," ungkapnya. 

Para tersangka juga sudah dilakukan tes urine dimana semuanya positif narkoba. 

BACA JUGA:Update Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Keramat, 5 Ulu: 1 Tersangka Miliki Narkoba, 5 Positif Narkoba

BACA JUGA:Hadirkan Cosplay Superhero Berbagi Makan Bergizi Gratis ke SLB B-C Karya Ibu, Dirresnarkoba Dolifar Terharu

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup," tuturnya. 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi