Nah Lho, Nama Mantan Bupati Lahat Disebut di Persidangan Korupsi, Ini Penyebabnya

Senin 11 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Dede Sumeks

Akibatnya, Endre Saifoel dan lainnya dijerat dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yun/kms)

Kategori :