PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Nama Mantan Bupati Lahat sekaligus mantan anggota DPRD Sumsel, SAR disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) batu bara di Lahat yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IIA Khusus, kemarin (11/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kali ini yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Totok Roesdianto SH MH.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat
Yang dalam dakwaannya menyebut IUP untuk PT Andalas Bara Sejahtera telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu yakni SAR.
JPU menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara. Ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai sebagai Bupati Lahat pada saat itu.
Selain itu, tim JPU dalam dakwaannya juga mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp495 miliar akibat penerbitan IUP OP tersebut.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka, baik dalam bentuk uang tunai rupiah maupun dalam bentuk dolar.
Tim JPU mengungkap adanya penerimaan dana dalam jumlah miliaran rupiah yang diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN di Dinas Pertambangan dan Energi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini masih berlangsung, dengan tim JPU membacakan dakwaan secara bergantian kepada masing-masing terdakwa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai lebih dari Rp495 miliar.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
BACA JUGA:Kemacetan Berulang Akibat Angkutan Batubara di Lahat, Warga Desak Tindakan Cepat
Para tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mereka miliki, dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).