Kenaikan Gaji Guru 2025 Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi

Jumat 08 Nov 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Neni
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Kenaikan gaji yang direncanakan untuk tahun 2025 hanya akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi guru yang sudah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.

Guru yang belum bersertifikasi tidak akan menjadi prioritas dalam kenaikan gaji tersebut, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong seluruh tenaga pengajar untuk mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA:Inilah 6 Program Prioritas Mendikdasmen, Ada Soal Kesejahteraan Guru Sertifikasi PNS, PPPK dan Honorer

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru

Sertifikasi guru, yang dinilai sebagai ukuran bahwa seorang pendidik telah memenuhi standar kompetensi yang diharapkan, diharapkan dapat berfungsi sebagai pemacu kualitas pendidikan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi guru untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat profesi.

Pentingnya sertifikasi sebagai syarat kenaikan gaji tidak hanya dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang efisien.

Melalui seleksi ketat ini, diharapkan kenaikan gaji benar-benar memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Kasihan Guru Honor, Dana PSB Belum Cair

Jumlah Guru Bersertifikasi di Indonesia

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tahun 2023 tercatat ada sekitar 1.274.486 guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Namun, jumlah tersebut masih tergolong sedikit dibandingkan dengan total jumlah guru yang ada di Indonesia, sehingga banyak guru yang masih perlu melalui proses sertifikasi agar memenuhi standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tertundanya Dana PSB Triwulan Kedua hingga Keempat, Dampak Serius Bagi Guru Honorer Sekolah

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi