Aktivitas illegal mining di wilayah Kabupaten Muratara, sudah berlangsung sejak lama. Hingga membuat pihak kepolisian, gencar melakukan penertiban medio tahun 2020 hingga 2023 lalu. Terutama di sepanjang aliran Sungai Muara Tiku, Sungai Minak, dan Sungai Rawas.
Diawali penambang liar emas melakukannya di darat, sejak 2019. Membuat lobang untuk mengambil batu ore di dalam tanah. Kemudian mulai bergeser ke perairan sungai, melakukan ekspolitasi sungai. Tak hanya warga asli Muratara, tapi juga orang pendatang.
Dari tadinya menggunakan sayak atau dulang manual, sampai akhirnya rata-rata memakai mesin dompeng. Marak dilakukan di hulu sungai. Mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh. Banyak biota sungai seperti ikan dan udang menghilang.
BACA JUGA:Dua Remaja Ditangkap Usai Congkel Pintu dan Bawa Kabur Uang serta Emas
BACA JUGA:Harga Emas Batangan di Sumsel Hari Ini 2 November 2024 Turun Lagi, Simak Harga Lengkapnya!
Penindakan PETI di hulu sungai ini, cukup sulit bagi pihak kepolisian. Pada 2022 lalu, pernah ratusan personil gabungan dari Polres Muratara dan Brimob Polda Sumsel, laju perahunya dihalangi para pelaku dengan menumbangkan pohon-pohon besar di tepi sungai.
Aksi penambangan emas liar yang dilakukan warga Muratara ini, polanya hampir serupa dengan aksi penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muba. Meski dilarang dan sering ditindak, masih tetap eksis dan kembali dilakukan masyarakat. Tak lain karena tuntutan perekonomian.