PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih telah merampungkan proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Prabumulih dan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Sumsel.
"Awalnya kita targetkan pelipatan surat suara ini selama 7 hari, namun ternyata bisa diselesaikan dalam kurun waktu 4 hari mulai dari tanggal 2 November hingga 5 November," ujar Sekretaris KPU Prabumulih, Yasrin Abidin dibincangi di kantor KPU Prabumulih, Rabu (6/11).
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Prabumulih
BACA JUGA:KPU Prabumulih Sukses Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut hingga Deklarasi Damai
Dalam proses ini ditemukan 82 surat suara rusak. Rinciannya 21 surat suara untuk Pilwako (Pemilihan Wali Kota) dan 61 surat suara untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur).
‘’Dari total 149.898 surat suara Pilwako, yang baik berjumlah 149.877 dan 21 surat suara rusak. Lalu dari total 147.898 surat suara Pilgub, sebanyak 147.837 surat suara yang baik dan 61 surat suara dinyatakan rusak.
Masalah ini sudah kita laporkan kepada sekretariat KPU Provinsi," ujar Komisioner KPU Kota Prabumulih, Agus Salim didampingi Resa Amilia.
Hanya saja, lanjutnya, di setiap surat suara terdapat kelebihan 6 sehingga surat suara yang rusak semuanya merupakan cadangan dan belum termasuk surat suara untuk PSU (Pemilihan Suara Ulang) karena bertanda khusus.
BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada 2024, Polres Siapkan Walpri/Adc
BACA JUGA:Lautan Manusia Padati Gedung Caroline - KPU Prabumulih
‘’Kita sudah menerima arahan provinsi dalam hal pelipatan surat suara memang harus diperhatikan agar tak terjadi kekurangan surat suara dan jangan sampai terjadi adanya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) karena terjadinya kekurangan surat suara,’’ katanya.
Pihaknya pun akan melakukan pendistribusian surat suara H-1 menjelang pemilihan. ‘’Langsung didistribusikan ke PPS dan malam harinya langsung diserahkan ke TPS,’’ katanya. (chy/)