Proses Pencairan dan Pelaporan Kegiatan
Para penerima bantuan diminta untuk melengkapi persyaratan administratif untuk pencairan dana. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mengisi form Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Pemerintah, yang dapat diakses melalui link yang telah disediakan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Adib Abdusshomad, juga menekankan pentingnya penerima bantuan untuk mengunggah form yang telah diisi ke sistem yang telah disediakan oleh Kemenag.
Setelah menjalankan kegiatan yang dibiayai dengan bantuan tersebut, para penerima diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Laporan ini harus dikirimkan paling lambat pada 20 Desember 2024, baik dalam bentuk dokumen fisik yang dikirim melalui pos atau bukti resi pengiriman. Laporan tersebut dikirimkan ke alamat Pusat Kerukunan Umat Beragama di Gedung Kementerian Agama R.I., Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Harapan Kemenag untuk Dampak Positif
M. Ali Ramdhani mengungkapkan harapannya agar program bantuan ini dapat memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
"Program bantuan ini telah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan. Semoga penyelenggaraan bantuan tahun ini bisa memberikan dampak yang besar untuk kerukunan umat di Indonesia," katanya, menutup pernyataan tersebut.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan semakin banyak kegiatan yang dapat menguatkan hubungan antar umat beragama dan memperkokoh semangat kebersamaan dalam keberagaman di Indonesia.