Penyidik Kejati Sumsel Konfrontir Keterangan 3 Tersangka Korupsi Proyek LRT

Selasa 05 Nov 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Keris Cundrik: Keris Khusus Wanita yang Mengandung Makna Filosofis, Simbol Kekuatan Batin dan Keanggunan

Selain ketiga tersangka ini, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni BHW, yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Kasus ini sendiri melibatkan proyek pembangunan LRT yang dibiayai oleh Kementerian Perhubungan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Peringatan Cuaca BMKG: Hujan Petir dan Angin Kencang di Sumatera Selatan, Rabu 6 November 2024

BACA JUGA:Prediksi Pertemuan Dua Peraih Trofi Terbanyak Liga Champions: Real Madrid vs AC Milan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dari PT Waskita Karya, salah satu perusahaan BUMN besar di Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai kontraktor besar dalam proyek-proyek infrastruktur nasional.

Kategori :