BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang kurir narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Padang.
Tersangka WSO (36), warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU)-III pada Jumat (1/11) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB bersama barang bukti (BB) narkoba sebanyak tiga paket kecil sabu seberat 2,83 gram.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ini Bernasib Apes, Mau Serahin 99 Butir Ekstasi Keburu Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Antarkan 2 Paket Sabu ke Lokasi Transaksi, Kurir Narkoba Kedatangan Pemesan Istimewa
Selain itu turut diamankan pula beberapa BB lain seperti satu pak plastik klip bening, dompet karet warga abu-abunya serta unit timbangan digital.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka kurir sabu ini Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutejo membenarkan.
"Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Padang yang mendapatkan informasi terkait keresahan warga setempat atas maraknya praktik peredaran gelap narkoba di Desa Karanganyar. Hingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka WSO," ungkap Sutejo, kemarin (4/11).
Tersangka WSO diringkus di salah satu kebun milik warga di Desa Karanganyar dan tak berkutik terlebih saat digeledah ditemukan BB narkoba dan sejumlah BB lainnya.
"Anggota langsung menggerebek dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam tenda itu," bebernya.
Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening timbangan digital warna hitam dan satu pack klip plastik yang disimpan di dalam dompet karet warna grey milik pelaku.
Guna kepentingan penyidikan tersangka dan BB narkoba dan BB lainua langsung ke Mapolsek Muara Padang.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring
BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
"Saat ini tersangka WSO telah diserahkan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau, kemarin (4/11). (qda/kms)