"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Laporan Agustina diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal penganiayaan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 352.
BACA JUGA:Kurir Narkotika Ditangkap Saat Sedang Tidur Dalam Tenda Di Tengah Kebun
BACA JUGA:Terungkap Negara-Negara dengan Populasi Keturunan Yahudi Terbesar di Dunia
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui unit Pidum.
Kategori :