Tak Terima Dilempar Toples, Pegawai Toko Mie Melaporkan Pembeli ke Polisi

Senin 04 Nov 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Laporan Agustina diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal penganiayaan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 352.

BACA JUGA:Kurir Narkotika Ditangkap Saat Sedang Tidur Dalam Tenda Di Tengah Kebun

BACA JUGA:Terungkap Negara-Negara dengan Populasi Keturunan Yahudi Terbesar di Dunia

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui unit Pidum.

Kategori :