https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kurir Narkotika Ditangkap Saat Sedang Tidur Dalam Tenda Di Tengah Kebun

Kurir Narkotika Ditangkap WSO (36) ditangkap Polsek Muara Padang saat tidur di tenda, membawa tiga paket sabu. Ancaman hukuman seumur hidup menanti. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial WSO (36) yang diduga sebagai kurir narkotika ditangkap oleh tim operasi khusus Polsek Muara Padang pada Jumat pagi (1/11) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang meresahkan di daerah tersebut, khususnya di Desa Karang Anyar.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai keberadaan WSO, yang diketahui tinggal di RT 13 RW 006, Kelurahan Tanggo Takat, Kecamatan SU II, Palembang.

BACA JUGA:Terungkap Negara-Negara dengan Populasi Keturunan Yahudi Terbesar di Dunia

BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Terjangkau untuk Wajah Putih dan Cantik

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Ruri Prastowo, didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo, saat konferensi pers pada Senin (4/11).

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Muara Padang berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di sebuah tenda yang terletak di tengah kebun milik warga.

"Dengan ciri-ciri yang diperoleh, anggota kami segera menuju lokasi," tambah Ruri.

BACA JUGA:BCA Life Perkuat Literasi Keuangan di Bulan Inklusi Keuangan 2024

BACA JUGA:Bolehkah Guru Menghukum Murid dalam Islam? Ini Penjelasannya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati WSO tertidur di dalam tenda.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, timbangan digital berwarna hitam, serta satu pack klip plastik yang disimpan di dalam dompet karet berwarna grey.

Setelah penangkapan, WSO beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati," tegas Ruri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan