Modal Deposit Cuma Rp10 Ribu, Jutaan Orang Terjerat Judi Online Slot 8278, Dikendalikan WNA China

Sabtu 02 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!

BACA JUGA:Berantas Judi Online di Indonesia Melalui 3P: Langkah Strategis yang Diperlukan

Kasus judol lainnya yang menghebohkan, Polda Metro Jaya menambah 3 tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judol yang melibatkan 11 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tiga orang itu dari pihak luar Komdigi.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024). Ketiga tersangka baru itu warga sipil, tapi belum disebutkan identitas dan perannya.

Sehari sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel menggeledah markas sindikat itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Operatornya 8 orang yang mengurus link judol, mereka bekerja sekitar 10 jam dalam sehari. 

Mereka akan memilah-milah server atau situs untuk nantinya akan dilakukan pemblokiran ataupun sebaliknya tidak diblokir.

Dari 5.000 link yang masuk daftar, biasanya 4.000 diblokir, sisanya 1.000 link dibina. Mereka jaga supaya tidak diblokir. Dari setiap link yang dijaga, diupah Rp8,5 juta.

Oleh karena itu, Kombes Wira mengatakan pihaknya akan men-tracing aset seluruh tersangka. “Kita akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ungkap Wira.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari 11 orang tersangka awal itu, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi. “Antara lain, ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," bebernya.

Pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, meminta Polri agar memberantas judi daring atau online di lingkungan Komdigi. Dengan menangkap semua oknum pegawai yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik tersebut.

“Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” kata Sahroni, Sabtu (2/11/2024). 

Dia mengaku awalnya sempat meragukan target Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja.

Namun Polri mampu membuktikan dalam beberapa hari terakhir mampu membuat penangkapan besar. “Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis.  Saya sekarang menarik kembali skeptisisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas.”

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Menkodigi Meutya Hafid, mempersilakan pihak kepolisian untuk menindak oknum di Komdigi yang terlibat judol tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, dengan Kapolda (Metro Jaya). Intinya mempersilakan untuk kepolisian membantu untuk bersih-bersih," katanya.

Kategori :