PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Para pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di Sumsel dan tim pemenangannya, nampaknya harus berhitung ulang terhadap dukungan konstituennya. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, mencatat ada sebanyak 6.644 pemilih telah melapor pindah lokasi memilih.
Ribuan data pemilih pindahan itu yang tercatat melapor hingga 28 Oktober 2024 dan baru resmi dirilis KPU Sumsel pada 30 Oktober 2024. ”Bukan mata pilih yang pindah. Pemilih itu yang pindah, kami sudah menginvetarisirnya,” sebut Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya, Jumat (1/11/2024).
Pemilih pindahan itu tersebar dari 234 kecamatan di 17 kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel. Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dari 6.644 pemilih pindahan itu, terdiri dari 3.299 pemilih perubahan pindah masuk dan 3.345 pemilih yang pindah keluar. “Bisa jadi saat pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, pemilih yang dari daerah mungkin sedang ada tugas di Kota Palembang, atau sebaliknya, “ duganya.
Alasan kedua, kemungkinan pemilih itu sudah pindah alamat domisili, jadi pindah lokasi memilih. Ketiga, mereka pada 27 November 2024 itu akan ada kebutuhan atau urusan di rumah sakit. "Jadi pemilih pindah ini semua punya alasan, semua dicetak ke KPU kabupaten/kota. Mengurus formulir pindah, jadi semua terdata," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama untuk Lindungi Pengawas Pilkada 2024
BACA JUGA:Ngopi Bareng Awak Media: Mewujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai bagi Kabupaten Lahat
Meski tercatat ribuan pemilih pindahan se-Sumsel ini, namun Andika mengklaim tidak mungkin terjadi memilih di 2 tempat berbeda. “Karena terdata, dan kami coret di tempat asal mereka. Kami pindahkan tempat mereka memilih yang baru," katanya.
Andika menambahkan, rekapitulasi daftar pemilih pindahan hingga H-30 pilkada, sudah mereka rilis di akun Instagram resmi KPU Provinsi Sumsel. Terlihat dari 6.644 pemilih pindahan itu, terdiri dari 3.299 pemilih pindah masuk dan 3.345 pemilih pindah keluar.
Dari 3.299 pemilih pindah masuk, berdasarkan jenis kelaminnya tercatat 1.785 pemilih laki-laki dan 1.514 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 823 kelurahan/desa, dengan 1.248 jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan dari 3.345 pemilih pindahan keluar, terdiri dari 1.789 orang laki-laki dan 1.156 orang perempuan. Tersebar di 1.193 kelurahan/desa, dengan jumlah TPS sebanyak 1.927. Meski begitu, data pemilih pindahan ini masih belum final. Masih ada kemungkinan perpindahan pemilih lainnya.
Sebab, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, mengatakan KPU telah membuka layanan pindah memilih sejak 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Namun, masih ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih.
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Muba, Lucy Tawarkan Solusi Masalah Muba, Toha Janjikan Infrastruktur Mulus
BACA JUGA:Job Fit 18 Kepala OPD Jelang Pilkada Tuai Kritik
“Paling lambat H-7 sebelum hari pencoblosan, yaitu pada 20 November 2024. Terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di luar domisili, pada hari-H pencoblosan,” jelas Andri.