Pembaruan NRG dilakukan secara berkala pada sistem Info GTK, dan diharapkan lulusan PPG 2024 sudah memiliki NRG pada bulan Maret 2025.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024, setara dengan satu kali gaji pokok tiap bulannya.
Tunjangan bagi guru PNS dihitung berdasarkan gaji pokok terbaru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan pangkat.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
Bagi guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1, tunjangan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sementara guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Untuk guru honorer yang memiliki SK inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang berlaku.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Sementara itu, tunjangan bagi guru PPPK juga setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan pengangkatan.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan.