Proses Yudisium PPG Online dan Offline, Hanya Perwakilan Hadir Langsung ke LPTK, Simak Waktunya

Jumat 01 Nov 2024 - 13:14 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses penerbitan Sertifikat Pendidik bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2024 perlahan mulai berjalan.

Proses ini ditandai dengan tahap konfirmasi ulang foto dan data pribadi peserta yang telah lulus dalam Piloting 1 PPG.

Setelah tahap ini selesai, peserta akan mengikuti yudisium atau wisuda sebagai pengesahan resmi kelulusan mereka.

Setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan PPG memiliki kebijakan berbeda terkait proses yudisium.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

Ada LPTK yang mengadakan yudisium secara langsung, sementara yang lain melaksanakannya secara daring.

Beberapa LPTK bahkan menerapkan metode hybrid, di mana sebagian peserta hadir langsung, dan sebagian mengikuti secara online.

Peserta yang hadir langsung di lokasi yudisium biasanya menerima sertifikat pendidik (serdik) mereka di tempat.

Sedangkan bagi peserta yang tidak hadir langsung, serdik akan dikirim atau diambil secara kolektif melalui Dinas Pendidikan setempat dengan disertai surat pernyataan pengiriman.

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Tips dan Panduan Terbaru Pengajuan KUR BRI Agustus 2024, Langkah dan Persyaratan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

Untuk waktu yudisium belum bisa dipastikan, namun sebagian informasi beredar di media sosial paling cepat Desember nanti.

Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Selain sertifikat pendidik, peserta yang telah lulus Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG), yang berfungsi sebagai identitas profesional bagi guru.

NRG ini akan diterbitkan dalam rentang waktu yang sama dengan sertifikat pendidik, yakni 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

Kategori :