PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima dianiaya secara membabi buta oleh kakak kandungnya hingga alami luka lebam dikepala dan tangan, seorang Ibu rumah tangga (IRT) Siti Maharani (27) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis 31 Oktober 2024.
Dihadapan petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang, warga Jl Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang ini mengatakan, penganiayaan dirinya terjadi saat ia berada dirumah orang tuanya.
BACA JUGA:Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya
BACA JUGA:Aniaya Terduga Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun
"Kejadiannya di rumah orang tua di soekarno Hatta, hari ini, kamis (31/10) sekitar pukul 10.00 wib," katanya.
Ia menceritakan, kejadian bermula saat dirinya mendatangi kakak kandungnya di kediaman orang tuanya untuk menanyakan uang gaji suaminya.
"Suami saya memang kerja sama dia (terlapor) inisial MD, sebagai kenek operator alat berat, tujuan saya datang mau menanyakan prihal gaji suami saya yang belum dibayarkan," katanya.
Diakuinya gaji uang ditanyakan tidak seberapa, dan saat bertanya juga masih sopan tapi entah mengapa kakak kandungnya tersebut langsung marah besar dan memukul secara membabi buta.
"Tidak besar pak uangnya, hanya Rp200 ribu, tapi tidak tau saya, kenapa dia langsung marah besar dan memukuli sampe luka dikepala dan tangan," cetusnya.
Bahkan menurut siti, saat dikatakan akan dilaporkan ke Polisi karena sudah menganiaya, terlapor malah menantang balik untuk dilaporkan.
"Saya tunggu itikad baik, dan mengatakan akan melapor ke polisi, tapi dia malah nantang tidak takut dilaporlan ke polisi," katanya.
Sebab itu, didampingi suaminya, siti membulatkan tekat untuk melaporkan kakak kandungnya ke polisi. "Saya sudah yakin melaporkan dia, bukan masalah uangnya, tapi dia sudah pukuli saya seperti itu, sakit saya pak," imbuhnya.
BACA JUGA:Kawanan Begal Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda
BACA JUGA:Tak Senang Ditegur Lawan Arah, IRT Aniaya Pelajar hingga Tersungkur di Jalan Raya
Laporan tersebut diterima petugas SPKT dengan dugaan Kajahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014