Ada-ada Saja, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Sekayu Ini Nekat Jualan Sabu

Kamis 31 Oct 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Dede Sumeks

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ada-ada saja dalih dari pelaku pengedar narkoba saat ditangkap polisi. Salah satunya dalih dari tersangka Joni Iskandar (35), saat digerebek petugas opsnal Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) di rumahnya pada Selasa (29/10) lalu. 

Dari rumah tersangka setelah digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu seberat  1,37 gram.

BACA JUGA:Manfaatkan Momen Pilkada, Pemuja Sabu Ini Sasar Anak Muda sebagai ‘Konsumen’, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 52 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Kepada petugas, warga Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran terdesak harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Baru saja saya jualan sabu, terpaksa karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, Pak," aku tersangka Joni dengan nada bicara memelas saat diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Muba, kemarin (31/10).

Penangkapan Joni berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerahnya tempat tinggalnya.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka narkoba ini, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho,SIK,MH

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, mengakui jika pihaknya mendapatkan informasi terkait gerak gerik tersangka yang memperjualbelikan narkoba di dekat rumahnya itu.

Dan begitu menerima laporan tersebut Zanzibar menyebut pihaknya segera mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut di kediaman tersangka Joni

"Setelah informasi dan bukti-bukti dianggap cukup kuat, kami langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Zanzibar, kemarin (31/10). 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka ini  petugas berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,37 gram. 

Selain itu, petugas turut pula  mengamankan Barang Bukti (BB) lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. 

BB tersebut meliputi dua buah plastik klip bening, satu kotak rokok merk FELOZ, dua buah pirek kaca kosong, satu sekop pipet plastik, serta satu batang lidi. 

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 225.000, satu helai celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, dan sebuah ponsel merk Infinix Hot 40i berwarna biru.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi