PLTSa 17,7 MW Tuntaskan Sampah Kota

Kamis 31 Oct 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Produksi sampah rumah tangga dan industri di Kota Palembang mencapai 1.200 ton per hari. Dari jumlah itu, kemampuan angkut sampah ke TPA Sukawinatan hanya sekitar 900-1000 ton, sisanya tidak terangkut atau diolah oleh TPS 3R (reduce, reuse, recycle)/bank sampah yang ada. 

Persoalannya, kapasitas TPA di lahan seluas 25 hektare itu nyaris overload. Ditaksir total sampah yang sudah menumpuk lebih dari 300 ribu ton. Tanpa pengolahan, setiap 1 ton sampah padat dapat menghasilkan 50 kg gas metana (CH4), pencetus emisi gas rumah kaca (GRK). CH4 bahkan lebih berbahaya dari karbon dioksida (CO2) karena mampu merusak lapisan ozon hingga 20 kali lebih besar.  

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masifnya polusi udara dan pemanasan global yang memicu suhu bumi kian kritis serta cuaca ekstrem. Apalagi gunung sampah TPA Sukawinatan pernah 4 kali terbakar hingga 5 hektare, sehingga mencemari lingkungan dan mengancam pemukiman penduduk sekitar. 

Sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat membangun PLTSa Sukawinatan kapasitas 500 kWh pada 2014 dan beroperasi tahun 2017. PLTSa bantuan Kementerian ESDM itu mampu mengubah sampah menjadi gas metan dan tenaga listrik, namun sayang tidak termanfaatkan dengan baik. Dari kapasitas yang ada, hanya terealisasi 94 kWh lantaran bahan baku gas metan yang dihasilkan tidak maksimal. 


PILAH SAMPAH : Tiga pemulung sedang memilah sampah plastik yang bisa dijual di TPA Sukawinatan, kemarin (31/10). -foto: alfery/sumeks-

BACA JUGA:Angkut Sampah Pakai Listrik, Bayar Listrik Pakai Sampah

BACA JUGA:Mayat Mr X Mengapung di Sungai Musi, Sempat Diduga Tumpukan Sampah oleh Warga Seberang Ulu II, Ini Cirinya!

Setelah dievaluasi, Pemerintah memilih menghentikan proyek ini dan mengalihkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) kapasitas 150 ton sampah per hari. Karena masih ada sekitar 900-1000 ton sampah belum tertangani, Pemkot Palembang mengandeng PT PLN (Persero) dan PT Indo Green Power mengembangkan PLTSa 17,7 megawatt (MW) di kawasan TPA Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

PLTSa ini diproyeksi mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Palembang karena dapat menyerap 1.000 ton sampah per hari. Pantauan Sumatera Ekspres di lokasi Jl TPA II Karya Jaya, dentuman suara paku bumi (tiang pancang) PLTSa terdengar keras terus menerus. Di lahan seluas 8,2 hektar, pekerja berjibaku mengejar target penyelesaian pembangkit energi baru terbarukan (EBT) ini hingga 2 tahun ke depan. 

“Setahu saya baru satu bulan ini konstruksi PLTSa. Katanya nanti, seluruh sampah di Palembang bakal dibawa kesini untuk dibakar menjadi energi listrik,” ujar Imron, warga Jl TPA II, RT 09. Sebelumnya sampah pernah diangkut ke TPA Karya Jaya yang luasnya 40 hektar di Jl TPA II, tapi belakangan tak lagi beroperasi. 

“Dulu sering truk sampah keluar masuk TPA Karya Jaya, tapi sekarang tidak terlihat lagi. Waktu itu sampah-sampah itu dibiarkan saja tanpa diolah, kecuali beberapa warga memisahkan sampah plastik, kardus, atau kertas untuk dijual,” cerita Imron. Ia berharap pasca PLTSa beroperasi, ada kesempatan warga memilahnya sebelum dibakar, karena semula banyak masyarakat sekitar TPA menggantungkan profesinya sebagai pemulung. 

BACA JUGA:Sebut Pengedar Narkoba Sampah Masyarakat, Kapolda Sumsel Andi Rian: Hantam Habis! Warganet Komentar Begini

BACA JUGA:Kelolaan Sampah Jadi Pupuk

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Ahmad Mustain menjelaskan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Insenerator senilai Rp1,7 triliun itu dibangun oleh investor Tiongkok PT Indo Green Power atas dukungan PT PLN (Persero) yang akan membeli listrik PLTSa sebesar 17,7 MW. Kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) berlangsung selama 20 tahun. 

Mustain menyebut pengembang telah memulai konstruksi awal tiang pancang di lapangan per 18 Oktober 2024. “Dalam PJBL Pembangkit Listrik EBT antara PLN dan Indo Green Power pada 21 Desember 2023 di Jakarta, pembangunan PLTSa memang harus dimulai paling lambat Oktober 2024, jika tidak pengembang kena pinalti,” ujarnya kepada Sumatera Ekspres, Rabu (30/10).

Kategori :