PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp 601 Miliar atas Kebakaran Lahan

Kamis 31 Oct 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Kompetisi Dekan Cup 8.0 FH Unsri Resmi Dibuka, Semangat Sumpah Pemuda Membara di GOR Dempo

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengingatkan semua pemegang izin pengelolaan lahan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Dengan putusan ini, diharapkan perusahaan lain akan lebih berhati-hati dalam mengelola lahan mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kategori :