PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp 601 Miliar atas Kebakaran Lahan

Kamis 31 Oct 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan putusan penting dalam kasus kebakaran lahan yang melibatkan PT Kosindo Supratama.

Perusahaan ini diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 601 miliar setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Pancara, SH, M.Hum.

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menuduh PT Kosindo Supratama lalai dalam mencegah kebakaran di area konsesi mereka di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Program 'DASHAT' Diperkenalkan untuk Atasi Stunting di Kampung KB Talang Kelapa

BACA JUGA:Iran Ancang-ancang Balas Serangan Israel Sebelum Pemilu AS

Kebakaran yang terjadi antara Juni hingga September 2023 melibatkan lahan gambut seluas 3.049 hektar di Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 166,9 miliar serta melakukan pemulihan lingkungan yang diperkirakan biayanya mencapai Rp 435,5 miliar.

Selain itu, jika perusahaan tidak segera melakukan pemulihan, mereka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 5 juta per hari.

BACA JUGA:Wujudkan Sumsel Jadi Lumbung Energi Nasional, Program Listrik Hingga Pelosok Desa Demi Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:Prabumulih: Kota dengan Desa yang Tetap Eksis, Menelusuri Masa Pemerintahan dari Dulu Hingga Kini

Majelis hakim menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam kasus ini, di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan tanpa perlu membuktikan adanya kelalaian.

Putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi serta ahli yang diajukan oleh KLHK.

Investigasi yang dilakukan oleh KLHK pada Agustus hingga Oktober 2023 menemukan titik panas melalui citra satelit.

Verifikasi lapangan selanjutnya menunjukkan bahwa minimnya sarana pencegahan kebakaran, seperti kurangnya embung air dan kondisi menara pengawas yang rusak, menjadi faktor penyebab kebakaran.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Jumat 1 November 2024: Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam

Kategori :