KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhum H Agustoni, seorang bos material bangunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (29/10).
Dari delapan saksi yang dijadwalkan, satu saksi bernama M Abu Nasir tidak hadir.
Saksi Ihwan Rosidi (45) memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Ia mengklaim namanya dicatut oleh kedua terdakwa, Alim Ardianto dan Pugu Nurrohman, seolah-olah ia yang memesan triplek yang diantarkan oleh korban ke rumahnya di Jl Poksai, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, pada 2 Juli.
BACA JUGA:Penghasil Kopi Robusta di Sumatera Selatan, Ini Produksi dan Sentra Perkebunan
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap 52 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
"Saya tidak pernah memesan triplek itu," ujarnya. Ihwan menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang bekerja di PT Sawit, berangkat pukul 06.30 WIB, dan pulang sore hari.
Ia mengenal korban karena sering membeli material untuk masjid dan selalu membayar secara tunai.
Terkait kedua terdakwa, Ihwan mengaku tidak mengenal mereka, meski Alim Ardianto berasal dari desa yang sama. "Saya bersaksi karena saya mengenal almarhum," imbuhnya.
Istri korban, Nurwiatun (46), juga memberikan kesaksian. Ia menggambarkan suaminya sebagai sosok baik, terutama terhadap Alim yang dianggap ulet dalam bekerja.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni di Ogan Ilir
Nurwiatun mengungkapkan bahwa ia pernah meminjamkan uang sebesar Rp200 juta kepada Alim.
Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk perjudian online, yang membuat banyak orang tertipu, mengingat Alim dikenal sebagai guru ngaji.
"Sampai sekarang, tidak ada dari keluarga Alim yang meminta maaf. Mereka semua sudah pindah, rumahnya disita rentenir," keluhnya.
Kepala Kajari OKI, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan. Ia berharap semua saksi dapat hadir untuk mendukung kepentingan keluarga almarhum.