Proses ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan diumumkan melalui berbagai media, baik daring maupun langsung.
Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK sebagai bukti resmi penyelesaian program PPG.
Penerbitan sertifikat pendidik akan memakan waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, dan sertifikat tersebut bisa diambil langsung di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Selain sertifikat, peserta akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai identitas pendidik yang sah dan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat.
Kesempatan Ulang bagi Peserta yang Tidak Lulus
Ujian UKPPPG Tahap 2 tahun 2024 ini menjadi tantangan besar bagi para peserta, terutama dalam memenuhi standar kompetensi.
Meskipun tingkat kelulusan cukup tinggi, potensi kegagalan tetap ada. Namun, bagi peserta yang belum berhasil lulus, tersedia kesempatan untuk mengulang ujian hanya pada materi yang belum mereka kuasai.
Kesuksesan dalam mengikuti ujian ini membawa peserta menuju jenjang sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru di masa depan.
Tunjangan Profesi Guru Bagi Peserta Lulus
Lulusan PPG yang telah tersertifikasi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Bagi guru PNS, tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, yang berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan.
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok, yaitu berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki SK inpassing menerima tunjangan Rp1,5 juta per bulan, tetapi dapat meningkat sesuai besaran gaji PNS jika mereka telah memiliki SK inpassing.
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok guru pada 2025, yang secara otomatis akan meningkatkan besaran TPG. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para guru, baik PNS, PPPK, maupun honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tunjangan profesi guru dibedakan ke dalam beberapa kategori, sebagai berikut:
Guru PNS:
Golongan I: