Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Ribuan Aset Belum Bersertifikat, Baru 8,25 Persen, Berupa Tanah hingga Bangunan
Guru PPPK: Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-PNS: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, para peserta PPG yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik dan tunjangan profesi, yang menjadi pengakuan resmi atas kompetensi mereka di bidang pendidikan.