Prabowo disebut berpesan kepada BPOM RI untuk memberantas mafia.
"Operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan mutu," tegas Taruna.
"Kita menjalankan perintah utama dari Presiden, karena pesannya kepada BPOM RI, berantas mafia, kami akan melakukan penindakan tegas karena ini perintah dari Prabowo," tukasnya.
Beberapa brand yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui
mengandung zat berbahaya, seperti bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10.
BACA JUGA:BPOM Warning 10 Produk Herbal Berbahaya, Terbanyak Obat Penambah Gairah Pria
BACA JUGA:WHO-BPOM Setujui Penggunaan Vaksin MPox Dalam Situasi Darurat Kesehatan
Apa yang membuat dua jenis pewarna merah itu berbahaya?
Mengutip laman Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Jakarta II, sebenarnya bahan pewarna Merah K3 dan
Merah K10 sudah dilarang dalam Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2015, tanpa perlu melihat kadar yang digunakan
dalam produk.
Pewarna Merah K3 (C1 Pigment Red 53), juga K10 (Rhodamine B) dikenal sebagai zat pewarna untuk tekstil.
Sayangnya, kedua bahan pewarna yang memiliki tekstur seperti serbuk kristal ini masih ditemukan dalam beberapa
produk kosmetik, seperti lipstik, eyeshadow, blush on, hingga cat kuku.
Bahkan, pada temuan terbaru BPOM, zat inilah yang paling banyak ditemukan pada produk kosmetik.
Larangan BPOM terhadap penggunaan zat pewarna Merah K3 dan Merah K10 pada produk kosmetik dikarenakan