Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Bagi guru PPPK, tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok. Jika guru honorer belum memiliki SK inpassing, mereka akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, bagi yang sudah memiliki SK inpassing, besaran tunjangan akan sesuai dengan yang tertera di SK tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru terus termotivasi untuk mengembangkan kompetensi dan memberikan kontribusi terbaik dalam pendidikan.
Kategori :