Namun, biaya ujian bagi yang mengulang (retaker) akan ditanggung oleh peserta itu sendiri, berbeda dengan ujian pertama yang dibiayai oleh pemerintah.
Prof. Nunuk memberikan semangat kepada peserta yang belum lulus. "Jangan berkecil hati. Teruslah berusaha memperbaiki diri untuk dapat lulus di UKPPPG berikutnya," ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya kelengkapan berkas dan menjauhi praktik kecurangan selama ujian.
Lebih lanjut, Prof. Nunuk meyakini bahwa banyak guru memiliki potensi untuk lulus.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya
"Percayalah pada kemampuan sendiri. Saya yakin Anda bisa. Semangat!" katanya, menambahkan bahwa banyak guru telah menunjukkan kemampuan untuk menghadapi tantangan dengan baik, yang menandakan potensi mereka menjadi guru profesional.
Selain itu, Prof. Nunuk berharap pengalaman ini dapat memotivasi para guru untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik dalam profesi mereka. "Semoga ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan diri dan menjadi guru yang selalu dirindukan siswa," tuturnya.
Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Untuk tahun 2024, tunjangan sertifikasi bagi guru PNS dan PPPK ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan untuk guru PNS disesuaikan dengan gaji pokok terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta tergantung pada golongan pangkat.
Guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, berdasarkan golongan PPPK sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024. Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000.
Namun, jika telah memiliki SK inpassing, tunjangan tersebut akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.
Penting untuk diingat bahwa semua tunjangan yang diterima guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700