Proses pemulangannya tidak mudah, karena pihak Kejaksaan Agung Indonesia harus mengikuti prosedur internasional sesuai aturan yuridiksi negara lain.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Alnaura Diduga Kabur Saat Hendak Diamankan Imigrasi Thailand
BACA JUGA:Kumpulkan Menteri dan Staf Khusus di Akmil Magelang, Ini Tujuan Presiden Prabowo!
Alnaura kemudian diserahkan kepada aparat Indonesia untuk menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Penangkapan ini terjadi berkat kerja sama tim dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta dukungan NCB Interpol di Jakarta,” jelas Hutamrin.
Pemulangan oleh Tim Kejaksaan Agung
Tim dari Kejaksaan Agung RI bersama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB Interpol berhasil melakukan pemulangan subjek Red Notice ini dengan lancar. Al Naura, yang juga dikenal dengan nama lengkap Alnaura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, kini akan segera menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Palembang.
BACA JUGA:Terpidana Investasi Bodong, Selebgram Alnaura Malah Eksis di Media Sosial
BACA JUGA:Kumpulkan Menteri dan Staf Khusus di Akmil Magelang, Ini Tujuan Presiden Prabowo!
Pemulangan Al Naura ini berkat koordinasi erat dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, melalui Atase Imigrasi yang berperan aktif dalam pengurusan deportasi.
“Pemulangan ini adalah bukti nyata dari sinergi antarlembaga yang saling mendukung dalam penegakan hukum lintas negara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dengan kasus ini, aparat berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap investasi bodong dan lebih selektif dalam memilih bentuk investasi yang legal serta terpercaya.