PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Alnaura Karima Pramesti, selebgram yang terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong, telah tiba kembali di tanah air setelah ditangkap di Tokyo, Jepang.
Penangkapannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol pada 26 Oktober 2024.
Setibanya di Bandara SMB II Palembang sekitar pukul 12.30 WIB, Al Naura disambut oleh sorakan puluhan korban yang merasa dirugikan oleh aksi penipuannya.
Dalam momen itu, Alnaura terlihat mengenakan masker dan kacamata hitam, melambaikan tangan ke arah kamera sebelum digiring ke mobil tahanan.
BACA JUGA: iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Ternyata Ilegal, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:7 Pejabat Muba Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan
Kuasa hukum salah satu korban, Septalia Furwani, SH., MH dari PH, memberikan apresiasi atas kerja keras kejaksaan dalam menangkap buronan yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami sangat menghargai upaya kejaksaan dalam menangkap pelaku penipuan dan penggelapan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa di luar kliennya yang berinisial CVM, masih banyak korban lain yang belum mendapatkan keadilan.
Salah satu modus terbaru yang terungkap adalah penipuan dengan cara penjualan barang yang tidak pernah dikirim secara utuh, sehingga korban hanya menerima sebagian dari yang dijanjikan.
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Kembali Dilaporkan, Advokat Ghandi Arius Tak Terima Postingan Story Instagramnya
BACA JUGA:Selebgram Alnaura Licin, Masih dalam Pengejaran
Seorang korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia kehilangan puluhan juta rupiah akibat penipuan ini. "Saya percaya padanya karena tidak menyangka dia bisa berbuat jahat. Kini, saya ingin melihat langsung orang yang telah menipu saya," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa pemulangan Alnaura ke Indonesia merupakan hasil kerja sama antara berbagai instansi, termasuk NCB-Interpol dan Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
"Tim kejaksaan, terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum, berhasil memulangkan subjek Red Notice Alnaura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan 1211K/Pid/2022 pada 9 November 2022," jelasnya.