Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Ini Perjalanan Kasusnya!
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula yang diduga merugikan negara. Foto: presisi--
SUMATERAEKSPRES.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan pemberian kuota impor.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dengan memperkaya sejumlah perusahaan besar secara ilegal.
Selain itu, penyidik menginvestigasi adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan dalam penetapan kuota impor gula mentah sejak tahun 2015 hingga 2023. Kejagung berkomitmen untuk menegakkan transparansi dalam penanganan kasus ini agar publik mendapatkan kejelasan.
Besaran kerugian negara akibat kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong belum secara resmi diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN
BACA JUGA:Kejagung Bungkam Isu Densus Ikuti Jampidsus
Saat ini, angka kerugian masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan adanya izin impor gula mentah yang melanggar aturan kuota dan diberikan pada pihak yang tidak seharusnya, yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023.
Pemeriksaan mendalam tengah dilakukan untuk mengklarifikasi apakah ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara terkait kebijakan tersebut.
Para ahli hukum dari sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak kejaksaan agar publik memahami perkembangan kasus ini dengan jelas dan adil.
Thomas "Tom" Trikasih Lembong adalah seorang ekonom dan mantan pejabat tinggi di pemerintahan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 hingga 2016.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019. Sebelumnya, Lembong memiliki karier panjang di sektor perbankan dan investasi, termasuk di perusahaan investasi global seperti Morgan Stanley dan Farindo Investments, serta di firma investasi Northstar Group.
BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung, Tersangka Ke-16 Dugaan Korupsi Rp271 T. Ini Perannya
BACA JUGA:Kejagung RI Gigit Jari, Herman Mayori dan Bram Rizal Dapat Diskon Hukuman dari Hakim