PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat video viral seorang ibu-ibu korban kecelakaan lalu lintas yang putus pergelangan kaki kanannya akibat ditabrak di Jl Letjen Harun Sohar Simpang Fly Over Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami pada Minggu (22/10) pagi sekitar pukul 10.30 WIB ?
Ternyata korbannya, Nopi Yanti (41) ibu rumah tangga warga Jl Harapan Baru Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin yang dalam insiden lakalantas itu tak hanya kehilangan kaki kanannya korban ju kehilangan ponsel android merek Vivo Y12s miliknya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan di Prabumulih
Belakangan diketahui ternyata, ponsel android itu dicuri oleh tersangka Sri Wahyuni (41) yang pada saat kejadian berpura-pura menolong korban.
Tersangka yang merupakan warga Desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini berhasil ditangkap petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarami yang sesaat setelah kejadian menerima laporan kehilangan dari korban Nopi Yanti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, tindak pencurian ponsel android ini dilakukan tersangka Sri saat terjadinya lakalantas yang dialami korban pada Minggu (22/9) silam di Jl Letjen Harun Sohar Simpang Fly Over Bandara.
Tersangka yang melihat korban meringis kesakitan hanya melihat pada saat korban yang terluka di kakinya diangkat oleh petugas polisi. Setelah itu, tersangka mendekati korban. bukannya menolong, saat melihat ponsel android milik korban terkapar di jalan tersangka langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celananya.
Setelah itu, seolah tak terjadi apa-apa tersangka pulang ke rumahnya dengan membawa serta ponsel android milik korban tersebut, tiga hari kemudian, tersangka menghidupkan ponsel android milik korban yang dia curi dengan terlebih dulu mengganti sim card milik korban dengan sim card yang baru.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba yang Juga Penadah Pencurian
BACA JUGA:Pencurian di Ruko Ko Acai Banyuasin, Emas Miliaran Rupiah Raib dan Pelaku Rusak Rekaman CCTV
Disinilah, petaka dimulai ponsel android itu terdeteksi oleh polisi. Tak butuh waktu lama akhirnya tersangka diringkus petugas opsnal Polsek Sukarami tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan melalui Kanitreskrim Polsek Sukarami Iptu Deni Irawan,SH,MH yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka ini membenarkan. “Nanti kasusnya akan dirilis langsung oleh Kapolsek,” sebut Deni, kemarin (24/10).(kms)