SUMATERAEKSPRES.ID- Guru honorer di Konawe, Supriyani, sedang menghadapi masalah besar akibat tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.
Kasus ini membuatnya menjadi tersangka dan menghambat pendaftarnya sebagai CPNS.
Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kondisi Supriyani cukup menantang, terutama karena ia juga harus merawat anaknya yang masih menyusui.
BACA JUGA:Tahapan Penting Agar Sertifikasi Cair Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024
BACA JUGA:Kabar Baik Rencana Kenaikan Gaji Guru di 2024
Meskipun ia menegaskan tidak bersalah, tuduhan tersebut telah menghambat kehidupannya dan karirnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap muridnya, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendar.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanannya karena ia masih memiliki balita yang membutuhkan pengasuhan ibunya.
Meskipun penahanannya ditangguhkan, Supriyani masih harus menghadapi proses hukum di pengadilan. Sidang perdana kasusnya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024.
Selain itu menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga berencana untuk membahas kasus ini dengan Kapolri.
BACA JUGA:Guru Honorer Ditahan Dituduh Aniaya Siswa, Kasus Kontroversial di Konawe Selatan
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan 500 personel untuk menjaga jalannya sidang perdana guru honorer, Supriyani, di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kepala Bagian Operasional Polres Konsel, AKP Ismail, menyatakan bahwa pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra.