“Sekitar 80 persen pemain judi online di 2023 ini menyetor deposit di bawah Rp100 ribu. Sisanya 20 persen di atas Rp100 ribu,” beber Fithriadi. PPATK telah memetakan para pemain judi online berdasarkan profesi pada tahun 2023.
Dikatakan Fithriadi, pemain judi online terbanyak profesinya karyawan swasta. Jumlahnya mencapai 1.904.479 orang. Disusul kalangan pengusaha 644.507 orang. Lalu, pedagang 367.824 orang dan pelajar/mahasiswa 311.353 orang. Ibu rumah tangga pun banyak yang terlibat, jumlahnya 102.526 orang.
Bahkan, aparat penegak hukum dari kalangan TNI/Polri yang terlibat judi online jumlahnya 97.019 orang. Kalangan pengangguran yang notabene tidak punya pekerjaan bahkan ada 56.795 orang yang bermain judi online. Belum lagi dari kalangan PNS, BUMN, dosen/guru, akuntan, nelayan/petani, seniman, pensiunan, dokter, notaries/pengacara, serta pejabat negara.
Diungkapnya, berdasarkan jenis kelamin, pemain judi online laki-laki 3.213.630 orang (85%) dan perempuan 583.799 orang (15%). Secara demografi, pemain judi online terbanyak usia 20-30 tahun berjumlah 2.018.039 dan usia 31-40 tahun sebanyak 1.086.669 orang.
BACA JUGA:Sedekah Digital Cara Cerdas Memperkuat Iman dan Menangkal Judi Online!
BACA JUGA:Darurat, Candu Judi Slot, Sampai ke Desa-Desa
Fithriadi menambahkan, ada 135.309 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2023. Terbanyak penggelapan 31,31%, perjudian 18,37%, dan penipuan 17,90%. Lalu, indikasi tindak pidana lain yang diancam pidana 4 tahun 10,84%, di bidang perpajakan 5,59% dan lainnya 16%.
Dia pun menjelaskan beberapa indikator LTKM. Tipologi pencurian uang dengan TPA perjudian misalnya penggunaan rekening milik pihak lain (beli rekening), penggunaan rekening pelajar/mahasiswa atau low income customer. Lalu, pas-by (accumulated per day), transaksi rutin dengan money changer dan transfer ke luar negeri seolah-olah terjadi transaksi ekspor-impor.
Ada pun red flag transaksi keuangan mencurigakan juga disampaikan Fithriadi. Setidaknya ada tiga indikasi. Pertama, many to one transaction, dari ribuan atau lebih pihak pengirim dana dengan berbagai macam latar belakang dan nominal transaksi di atas Rp100 ribu. Kedua, berita transaksi khas perjudian seperti ‘slot’, ‘jackpot’, ‘maxwin’, ‘kapok judi’, ‘bismillah menang’, ‘kalah mulu’ dan lainnya.
Ketiga, transaksi TT yang rutin dan sering dengan underlying pembayaran software, lisensi, program, IT consultacy. Menurut Fithriadi, alur transaksi deposit perjudian online mulai dari rekening bank pemain judi online, lalu ke rekening penampungan deposit judi online, lalu ke rekening yang dikuasai leader dan terakhir ke bandar judi online.
BACA JUGA:Sanksi Tegas Menanti ASN yang Terlibat Judi Daring, Ini Aturan Barunya
“Terdapat kenaikan secara signifikan pada nominal dan jumlah transaksi judi online sejak masa pandemi Covid-19,” bebernya.
Ia menegaskan, butuh peran serta semua pihak untuk memberantas judi online ini. Selain upaya penegakan hukum, yang harus digencarkan saat ini adalah upaya pencegahan. Termasuk melibatkan media. Fithriadi menambahkan, PPATK juga saat ini tengah mendalami tentang transaksi prostitusi online.