PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Fakta mencengangkan diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). Dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel, Palembang menempati peringkat pertama jumlah pemain judi online (judol).
Hal tersebut diungkap langsung Kepala OJK Provinsi Sumsel Babel, Arifin Susanto, pada focus group discussion (FGD) yang digelar Bank Sumsel Babel bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemarin (23/10).
Acara yang dibuka Dirut Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin itu bertempat di lantai 11 Kantor Pusat Bank Sumsel Babel. Tema yang dibahas tentang upaya pemberantasan judi online di sektor perbangkan. “Palembang ada 40.470 pemain dengan deposit mencapai Rp214 miliar. Ini data kita dapatkan dari PPATK,” ungkap Arifin.
Pemain judi online terbanyak kedua dari Kabupaten Musi Banyuasin dengan 10.512 pemain dan deposit Rp37 miliar. Disusul Banyuasin dengan 9.862 pemain judi online dan deposit Rp28 miliar. Lalu Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 9.003 pemain dengan Rp21 miliar deposit dan Muara Enim sebanyak 8.063 pemain dengan Rp28 miliar deposit.
Lebih jauh diungkapnya, dari data yang ada untuk Sumsel, pemain dan deposit dari kalangan karyawan swasta menjadi yang terbanyak dengan 55.370 orang dengan nilai deposit Rp187 miliar. Disusul kalangan pengusaha sebanyak 21. 259 orang dengan nilai deposit Rp78 miliar. Sementara pelajar dan mahasiswa ada 9.582 orang dengan deposit Rp24 miliar.
BACA JUGA:Berantas Judi Online di Indonesia Melalui 3P: Langkah Strategis yang Diperlukan
BACA JUGA:Kemenkominfo Galakkan Kampanye Anti Judi Online Melalui Car Free Day
"Berdasarkan data hingga Desember 2023, pemain judi online di ada 118.890 orang, nilai deposit judi online Rp472 miliar," terangnya. Seraya menyebutkan, pemain judi online laki-laki ada 101.840 orang dengan deposit Rp415 miliar. Sementara perempuan 18.045 orang dengan deposit Rp57 miliar. Merujuk dari jenis kelamin, profesi dan domisili, maka karyawan swasta laki-laki di Palembang cenderung rentan terpapar judi online dengan nilai deposit yang lebih besar.
Menurut Arifin, marak judi online dipicu kemajuan digitalisasi saat ini. Semua kalangan dapat mengakses, orang tua hingga anak-anak. Kemudian, kamuflase judi online menyerupai games online. Bahkan perjudian dilegalkan pada beberapa negara. Server berada di luar negeri, terdapat jual beli rekening untuk kejahatan.
"Yang tak kalah bahayanya, satu NIK dipergunakan untuk buat banyak rekening dan kemudahan membuka rekening secara online, "ucapnya lagi. Arifin menambahkan, per 14 Oktober 2024, OJK telah memerintahkan bank memblokir 7.599 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.
"Per Juni 2024, OJK melalui Satgas PASTI telah menutup 8.271 identitas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga terkait dengan pendanaan judi online," ungkapnya. Arifin menegaskan, investasi illegal, pinjol illegal dan judi online merupakan lingkaran setan yang saling berkaitan.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan, penghentian pinjol ilegal yang mendanai judi online. Profiling dan Enhanced Due Diligence (EDD) diperlukan untuk membatasi ruang gerak bandar/pemain judi online sekaligus memberikan data/informasi untuk penegakan hukum.
BACA JUGA:Ini Peran Penting Keluarga untuk Mencegah Jeratan Judi Online (Judol)
BACA JUGA:Sedekah Online Solusi Cerdas untuk Memperkuat Iman dan Menanggulangi Judi Online
Informasi dari Deputi bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, ada 3.797.429 pemain judi online yang terdata pada 2023. Sekitar 80 persen yang menyetorkan deposit dengan nominal kecil adalah masyarakat berpenghasilan rendah yakni pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lainnya. Total deposit lebih dari Rp34 triliun.