LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus penganiayaan terjadi di Lubuklinggau, di mana Yunita Sari (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Waringin RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pelajar berusia 12 tahun di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober, sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan menuju tempat les bersama ibu dan adiknya, mengalami situasi tak terduga.
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Tinggi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro Siap Lanjutkan Kebijakan Nadiem
BACA JUGA:Diteriaki Bupati, Muchendi Mahzareki 'Insya Allah, 27 November Tak Lagi Calon Bupati OKI'
Saat itu, seorang wanita berusaha menyebrang jalan dengan motor sambil melawan arah.
Menurut keterangan korban, saat berpapasan, dia membunyikan klakson dua kali untuk memperingatkan.
Namun, wanita tersebut merespons dengan berteriak kasar. Meskipun korban mencoba untuk tidak menghiraukan, wanita tersebut mengejar dan memaksa mereka untuk berhenti.
BACA JUGA:Kecelakaan Kendaraan Plat Merah di Prabumulih, Seorang Pengemudi Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kabupaten Lahat Catat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem Tertinggi dalam Tiga Tahun Terakhir
Setelah menghentikan motornya, Yunita Sari tiba-tiba turun dari kendaraan dan langsung menarik rambut korban.
Aksi kekerasan ini membuat korban terjatuh, lututnya mengenai trotoar, dan mengalami luka yang cukup parah akibat terseret sejauh tiga meter.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa Yunita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini sangat disayangkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Anime Rating Tinggi 2024 yang Wajib Ditonton
BACA JUGA:Penurunan Populasi Ikan di Sungai Kebutuhan Solusi Berkelanjutan Sangat Diperlukan