Ketentuan peralihan dalam Perpres menyatakan bahwa semua sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang ada akan terus menjalankan tugasnya hingga penataan organisasi selesai diatur.
Proses penataan ini ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Perpres Nomor 139 Tahun 2024 mulai berlaku setelah diundangkan dan diharapkan akan memberikan arahan jelas bagi seluruh kementerian dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka ke depan.
Kategori :