Tugas dan Fungsi Terbaru Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

Selasa 22 Oct 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Investasi dan Hilirisasi

BACA JUGA:Bocoran Lengkap Nomenklatur Menteri, Wamen dan Kepala Badan KIM dalam Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Gaji dan Fasilitas Mewah Presiden, dan Wakil Presiden, Serta Menteri di Indonesia!

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kementerian Pariwisata

Kementerian Ekonomi Kreatif

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Selain itu, Perpres ini juga mengisyaratkan penghapusan Sekretariat Kabinet, di mana tugas dan fungsi sekretariat akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang terkait dengan urusan pemerintahan.

Kategori :