SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Seleksi ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa pendaftaran tahap ini menyediakan 89.781 formasi.
Para pelamar yang memenuhi kriteria dapat membuat akun melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar diminta untuk mengisi data identitas, mengunggah dokumen yang diperlukan, serta melakukan swafoto sebagai bagian dari proses pendaftaran.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024 Kemenag: Jadwal, Syarat, dan Tahapannya
BACA JUGA:Ambang Batas Lolos! Apa yang Harus Kamu Tahu tentang SKD CPNS Kemenag?
Selain itu, pelamar wajib menyiapkan dokumen seperti pasfoto terbaru, KTP, surat lamaran, ijazah asli, transkrip nilai, dan surat pernyataan.
Bagi penyandang disabilitas, diperlukan tambahan surat keterangan dari dokter yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas.
Proses seleksi PPPK ini meliputi tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi berlangsung hingga 9 November 2024, dengan pengumuman hasil pada 10-11 November 2024.
Seleksi kompetensi dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024, dan hasil kelulusan diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Kemenag menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
Pelamar diingatkan untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data serta dokumen yang diunggah, karena kesalahan dapat mengakibatkan kegagalan dalam seleksi administrasi.