MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah menjadi sorotan terkait dugaan penipuan yang melibatkan aplikasi Clean Spark (CLSK).
Nama Yusuf Amilin, mantan ASN Pemkab Muba, muncul di tengah isu ini, di mana berbagai rumor dan informasi hoaks tentang keterlibatannya beredar luas.
Yusuf, yang merasa nama baiknya dirugikan, diwakili oleh kuasa hukumnya, Erik SH, yang memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Erik menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki atau mengelola aplikasi CLSK.
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Prabumulih
BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung
Sebaliknya, Yusuf adalah korban dari aplikasi tersebut, yang bergabung atas ajakan orang lain.
“Klien kami awalnya menyewa mesin sesuai instruksi dari pihak yang mengajaknya. Tidak mungkin dia menjadi pemilik aplikasi karena tidak memiliki pengetahuan tentang teknologi,” ungkap Erik pada Senin (21/10/2024).
Erik juga membantah tuduhan bahwa Yusuf mengadakan seminar terkait CLSK pada 15 September 2024.
Menurutnya, acara itu hanyalah pertemuan silaturahmi yang diorganisir oleh admin grup WhatsApp, bukan seminar resmi.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Deni Irawan, Keluarga Korban Terlibat Kericuhan
“Acara tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota grup CLSK 046,” tambahnya.
Mengenai tuduhan bahwa Yusuf adalah ketua dan memiliki kantor CLSK, Erik menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Klien kami hanya pernah menjadi pemenang dalam kompetisi dealer terkuat dalam grup tersebut karena sering melakukan top-up untuk menyewa mesin,” jelasnya.