Hukum Islam Terkait Pembuatan dan Penggunaan Patung

Senin 21 Oct 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam perspektif hukum Islam, pembuatan dan penggunaan patung telah menjadi tema yang diperdebatkan, didasari oleh ajaran Al-Qur'an dan Hadis.

Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa pembuatan patung atau gambar makhluk hidup—baik manusia maupun hewan—dikenal sebagai tindakan yang dilarang atau haram.

Ini terutama berlaku jika patung tersebut digunakan untuk tujuan penyembahan atau pengagungan, yang dapat dianggap sebagai tindakan syirik (mempersekutukan Allah).

BACA JUGA:Lagu Dukungan untuk Perjuangan Rakyat Palestina, Suara Solidaritas dan Harapan

BACA JUGA:Hanguskan Dokumen Pemilu 2024, Kebakaran Gudang Logistik KPU Lubuklinggau Disidik Polda Sumsel

Larangan Pembuatan Patung

Dasar hukum mengenai patung dapat ditemukan dalam berbagai hadis yang menekankan larangan membuat gambar atau patung makhluk hidup.

Dalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa orang yang membuat gambar makhluk bernyawa akan diminta untuk “menghidupkannya” pada hari kiamat, sebuah peringatan akan ketidakperkenanan tindakan tersebut.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menegaskan: “Orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan diperintahkan untuk memberi nyawa kepada apa yang ia buat, namun ia tidak akan mampu melakukannya.”

BACA JUGA:Empat Pimpinan DPRD OKI Resmi Dilantik dan Janji untuk Membangun Kabupaten

BACA JUGA:Harnojoyo Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi PT SP2J di Palembang

Menghindari Tindakan Syirik

Salah satu alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menghindari penyembahan terhadap objek selain Allah.

Dalam sejarah, patung sering digunakan dalam praktik penyembahan berhala, yang ditentang keras oleh Islam.

Oleh karena itu, penghindaran terhadap semua bentuk syirik menjadi prioritas utama dalam ajaran Islam.

Pengecualian dalam Penggunaan Non-Religius

Meski demikian, beberapa ulama menganggap bahwa pembuatan patung atau gambar dapat diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti untuk tujuan edukasi, seni, atau dekorasi, asalkan tidak dimaksudkan untuk penyembahan.

Misalnya, patung yang tidak lengkap, seperti yang tanpa kepala, dianggap dapat diterima oleh sebagian ulama karena tidak sepenuhnya menggambarkan makhluk hidup.

Kategori :