Harnojoyo Bersaksi dalam Sidang Kasus Korupsi PT SP2J di Palembang

Senin 21 Oct 2024 - 13:50 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pembangunan jaringan gas (jargas) PT SP2J. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain Harnojoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Sekda Kota Palembang, Harobin, dan pemilik toko pengadaan barang, Dadang.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tentang proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan terdakwa Ahmad Novan dan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Tank Rusia dengan Tulisan Pempek Khas Palembang

BACA JUGA:Nikmati Musik Jazz yang Syahdu di Jazz Gunung Burangrang Bersama BRImo !

Terdakwa dalam kasus ini termasuk Ahmad Novan, Direktur Utama PT SP2J; Anthony Rais, Direktur Operasional; Sumirin, Direktur Keuangan; dan Rubinsi, mantan Direktur Utama. Mereka hadir dengan tim penasihat hukum masing-masing.

Sebelum sidang dimulai, ketiga saksi diambil sumpah untuk menjelaskan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Harnojoyo menyampaikan bahwa proyek jaringan gas mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui oleh DPRD dan pemerintah, serta melibatkan dana penyertaan modal dari PT SP2J.

BACA JUGA:Semarak Promo Suzuki Sepanjang Oktober, Ada Hadiah Langsung dan Voucher Shopping

BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Lowongan Jalur Special Hire dan PKWT, Simak Syarat dan Kualifikasinya!

"Saya disposisikan pengajuan dari PT SP2J untuk dievaluasi TAP," kata Harnojoyo, meskipun ia mengaku lupa tentang besaran dana penyertaan modal tersebut.

Ia menegaskan bahwa jargas ini bertujuan untuk menyalurkan gas kepada masyarakat dan telah ada sejak 2018.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa proyek penyambungan pipa gas alam PT SP2J memiliki pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.

Namun, proyek ini mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Dijelaskan juga bahwa Ahmad Novan dan rekan-rekannya melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter.

Kategori :