Apakah Hukum Memajang Lukisan dan Foto Keluarga di Rumah Menurut Islam? Simak Penjelasannya!

Senin 21 Oct 2024 - 07:25 WIB
Reporter : Gite
Editor : Novis

Sekalipun seseorang tidak ada niat untuk menyembahnya,  tetap saja ia dianggap berdosa karena membuat kemiripan dengan ciptaan Allah SWT.

Hal ini serupa dengan permasalahan manusia yang menggambar atau membuat patung berdasarkan makhluk hidup untuk bersaing dengan  ciptaan Tuhan.

"Sesungguhnya  yang dihukum paling berat adalah mereka yang menyaingi ciptaan Tuhan. (HR Muslim).

 BACA JUGA:Aisyah RA Sosok Terhormat yang Berperan Penting dalam Sejarah Islam

BACA JUGA:Abu Lahab: Paman Nabi Muhammad SAW yang Menentang Dakwah Islam, Begini Sejarahnya!

3. Foto 

Daripada menyimpan patung atau lukisan, interior rumah bisa dihias dengan karya seni yang diambil dari foto.

Karena foto-foto tersebut bukanlah kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan makhluk yang baru.

Foto diperbolehkan secara hukum karena foto tidak melibatkan penciptaan makhluk baru, tetapi foto adalah bagian dari gambar makhluk yang sudah ada, seperti halnya melihat ke cermin, seperti melihat pantulan.

Foto ini diperbolehkan secara hukum, apakah anda mau meletakkannya di tembok, dan lain-lain.

Yang tidak diperbolehkan apabila foto itu menimbulkan fitnah, ataupun membuat orang yang melihatnya berfikiran negatif. 

Misalnya, foto yang menampilkan aurat, sebaiknya foto tersebut disimpan di tempat yang semua orang bisa melihat. 

Menurut ulama kondang ustaz Abdul Somad yang dilansir dari kanal youtube petuah satu menit bahwa foto yang dipajang secara umum jangan yang mengumbar aurat. 

Beberapa foto yang mungkin masa mudanya atau sebelum menikah belum mengenakan jilbab sebaiknya pajang dikamar saja. 

Hukum ini berlaku untuk laki laki dan perempuan. 

BACA JUGA:Usia Ideal Menikah Menurut Ajaran Islam: Apa yang Dianjurkan dan Kapan Waktu yang Tepat? Simak Di Sini!

Kategori :