SUMATERAEKSPRES.ID - Foto atau pajangan merupakan salah satu penghias dekorasi ruangan sebuah rumah.
Pajangan sendiri bisa berupa patung, lukisan, gambar ataupun foto.
Namun, apakah secara islam hal tersebut diperbolehkan?
Yuk simak!, sumateraekspres.id sudah merangkumnya dari berbagai sumber, sebagai berikut:
BACA JUGA:Kontroversi Tiktokers Rudi Simamora Picu Kemarahan Umat Islam Setelah Diduga Hina Nabi Muhammad
BACA JUGA:Yuk, Mengenal Perbedaan Sunnah, Haram, dan Makruh dalam Islam untuk Memahami Hukum-hukum Syariah
1. Patung
Patung sering digunakan sebagai pelengkap interior rumah.
Namun menurut ajaran Islam, tidak disarankan menempatkan patung di dalam rumah, meskipun hanya untuk pajangan, karena akan mengurangi keberkahan di dalam rumah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam Hadits riwayat Ahmad, At-Tarmidzi. "Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang ada anjing dan jalurnya.
" (HR Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahat yang berupa makhluk hidup seperti manusia dan hewan.
Apapun yang menyerupai karya ciptaan Allah SWT.
Rumah tersebut tidak akan mendapat berkah karena para malaikat tidak akan mau mengunjungi kediaman tersebut.
2. Lukisan