KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Kena batunya sering bertransaksi di pos ronda Wilayah Kelurahan Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir inisial D (48) dibekuk Anggota Polsek Tulung Selapan.
Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari keresahan warga yang sering adanya transaksi narkoba dekat pos ronda, setelah diselidiki memang benar dan pada Selasa (15/10) lalu." Alhamdulillah tanpa perlawanan,"terangnya Jumat (18/10).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu, 5 butir ekstasi berwarna hijau, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan alat-alat terkait lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tulung Selapan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut, terang Kapolsek.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gencarkan Program Anti Narkoba Sampai ke Pelosok Desa
BACA JUGA:Bandar Narkoba Perempuan Ditangkap di Sumber Agung, Ketua RT: 'Warga Sudah Paham'
Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut pihaknya mengapresiasi kinerja anggota Polsek Tulung Selapan yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba ini. "Ini adalah bukti kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba,"imbuhnya.
Pihaknya akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah OKI.
Tak lupa dirinya menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.