Oknum PNS dan Istri Edarkan Ekstasi di Hajatan
OKNUM : Hendri, oknum PNS dan istrinya RA Karnati beserta barang bukti saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan.-Foto : IST-
OKU SELATAN, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya menjadi contoh, tapi tidak bagi oknum yang satu ini. Hendri alias Krek (49) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru menjadi pengedar narkoba.
Bersama sang istri, RA Karnati alias Atik (44) seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap saat tengah berada di sebuah hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Begok Jual Ekstasi ke Polisi, Dua Pengedar Sabu Diciduk
BACA JUGA:Pengedar 17 Paket Sabu di Banyuasin Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri (pasutri) itu tak dapat berkelir lagi. Setelah aparat Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang menangkapnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 96 butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk dari keduanya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Sikat 2 Musi Tahun 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Muaradua Kisam.
“Mendapat informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan observasi di sebuah acara hajatan, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan dan menggeledahnya,” ujar AKP Alimin, Selasa (11/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver yang berisi 96 butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, di antaranya berbentuk granat, kepala kodok, tulang dengan logo Heineken, persegi berlogo LV, hingga kerang dan transformer.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol BG 8479 VA, satu unit ponsel merek Vivo, serta beberapa bungkus plastik klip bening.
Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam pencarian polisi (DPO).
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
