SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, pemerintah akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini akan disalurkan kepada guru PNS, PPPK, serta honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, berapa sebenarnya jumlah tunjangan tersebut? Berikut ini adalah rinciannya.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada para guru yang telah lulus sertifikasi, baik mereka yang berstatus sebagai PNS, PPPK, maupun honorer.
BACA JUGA:Menpan RB Bocorkan Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK, Ini Kesempatan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya!
Penentuan besaran tunjangan tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan pangkat, masa kerja, serta kepemilikan SK inpassing bagi guru honorer.
Besaran tunjangan yang diterima oleh guru PNS, PPPK, dan honorer bisa berbeda-beda.
Pada tahun 2024, tunjangan ini akan disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu setiap tiga bulan.
Pembayaran pertama dimulai pada triwulan pertama di bulan April, disusul oleh triwulan kedua pada bulan Juli, triwulan ketiga di bulan Oktober, dan triwulan keempat yang akan dimulai pada bulan November 2024.
BACA JUGA:Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya
BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang
Para guru akan menerima tunjangan ini dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing.
Berikut adalah rincian mengenai besaran tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2024.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan Honorer
Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.