Dana Desa Dipakai Buat Biaya Pendidikan Anak hingga Beli Tanah, Ini Pengakuan Oknum Kades Tanjung Medang

Selasa 15 Oct 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

"Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tergantung hasil penyidikan,” ungkap Darmanson, kemarin (15/10).

Menurutnya, bukan hanya korupsi pengadaan barang dan jasa dan juga pajaknya yang sudah diambil dan tidak disetor tapi juga ada gaji perangkat yang tidak dibayarkan.

"Tersangka sudah ditahan dan tinggal melengkapi berkas untuk bisa masuk ke persidangan," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan sangkaan dalam primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta. 

BACA JUGA:Berkas Dugaan Tipikor Dana Desa Lengkap

BACA JUGA:Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lahat

Sementara itu, tersangka Sodikin mengaku dirinya menyesal karena tergiur untk menggunakan uang dari DD tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Saya menyesal dan siap bertanggung jawab. “Betul, Pak. Saya menyesal telah memakai Dana Desa buat keperluan pribadi, termasuk buat biaya pendidikan anak saya,” aku tersangka Sodikin, kemarin (15/10). (way/kms)

Kategori :