Dana Desa Dipakai Buat Biaya Pendidikan Anak hingga Beli Tanah, Ini Pengakuan Oknum Kades Tanjung Medang

Selasa 15 Oct 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik penyelewengan Dana Desa (DD) yang sejatinya digelontorkan untuk lebih mensejahterakan masyarakat di pedesaan kembali lagi terjadi.

Kali ini, penyelewengan penggunaan DD ini dilakukan oleh Sodikin (48), oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.   

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Kades Tanjung Medang, Korupsi Dana Desa Rp485 Juta Sejak 2015, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Antisipasi Risiko Penyimpangan Dana Desa, Inspektorat OKI Perkuat Mitigasi dan Pengawasan

Tak main-main, total DD yang diselewengkan oleh oknum kades sejak tahun 2015 silam ini jumlahnya mencapai hingga Rp485.758.618 yang di antaranya dibelikan properti seperti tanah, kendaraan bermotor, hingga untuk membiayai pendidikan anaknya.

Ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus penyelewengan DD oleh Polres Muara Enim yang digelar di halaman Mapolres Muara Enim dipimpin Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi dan Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK, kemarin (15/10).

“Tersangka kita amankan setelah dalam dua kali pemanggilan mangkir dari panggilan penyidik, yang setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim,” sebut Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, kemarin (15/10).

Menurut Jhoni, tindak penyelewenangan DD ini mulai dilakukan oleh tersangka selama rentang waktu tahun 2015 hingga tahun 2018 di saat masa jabatan pertama dan pada tahun 2020 hingga tahun 2022 pada masa jabatan kedua.

Dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam hal pengelolaan DD tersangka tidak pernah sama sekali melibatkan pelaksana pengelolaan keuangan desa, baik kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara desa dan sekretaris desa (sekdes) selaku koordinator pelaksana pengelolaan DD.

“Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/ jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian oleh tersangka dan ada yang tidak dibagikan serta yang sama sekali tidak dilaksanakan," ungkap Perwira Menengah (Pamen) Polri jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 ini.

Selain itu, bentuk penyimpangan lain yang dilakukan oleh tersangka anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut, tapi tak disetorkan ke kantor pajak oleh tersangka. Uangnya justru dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya ada yang dibelikan sebidang tanah di Desa Tanjung Medang di tahun 2017 dengan harga Rp20 juta, lalu dibelikan satu unit sepeda motor Yamaha NMax tahun 2022 dengan harga Rp32 juta. 

Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka, terungkap pula jika DD itu ada yang dipakai untuk membiayai pendidikan anaknya serta untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp485.758.618," sebut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini yang turut didampingi oleh Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson SH MH ini.

Ditambahkan pula oleh Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson dalam kasus ini sudah ada sebanyak 23 orang saksi yang dimintai keterangan.

Kategori :