Langkah Praktis Ubah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Hanya dengan Ponsel!

Selasa 15 Oct 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

Peserta yang dapat melakukan perubahan faskes mencakup:

-    Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

-    Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)

-    Prajurit TNI dan Kepolisian RI (hanya untuk anggota keluarga)

-    Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta

-    Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN

-    BP PN & BP Perorangan

BACA JUGA:Programkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lahat Jalin Sinergi, Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Catatan Penting

Perubahan faskes dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pemindahan faskes sebelumnya melalui redistribusi.

Kategori :