Peserta yang dapat melakukan perubahan faskes mencakup:
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
- Prajurit TNI dan Kepolisian RI (hanya untuk anggota keluarga)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
- BP PN & BP Perorangan
BACA JUGA:Programkan BPJS Ketenagakerjaan
Catatan Penting
Perubahan faskes dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pemindahan faskes sebelumnya melalui redistribusi.
Kategori :