SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang perjanjian Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank of Japan, Kazuo Ueda, pada 14 Oktober 2024, dan akan berlaku hingga 13 Oktober 2027.
Perjanjian ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan pertukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang, dengan nilai maksimum mencapai 22,76 miliar Dolar AS atau setara dalam Yen.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perpanjangan BSA ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama keuangan antara Indonesia dan Jepang.
BACA JUGA: Bank Mandiri Kembali Support Musi Run 2024, Momen Branding dan Tingkatkan Awarenees Masyarakat
BACA JUGA:Mau Beasiswa Bank Indonesia? Ini 20 Jurusan yang Berpeluang Besar Mendapatkannya
Ia menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk menyediakan jaring pengaman keuangan yang dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan baik di tingkat regional maupun global.
Pembaruan kerja sama ini juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam menjalin hubungan internasional yang lebih erat. Hal ini merupakan bagian dari strategi Bank Indonesia untuk meningkatkan ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Perjanjian BSA antara Indonesia dan Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah diperpanjang beberapa kali, dengan perpanjangan terakhir sebelum ini dilakukan pada 14 Oktober 2021 selama tiga tahun.