Golongan III
- III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan bagi Guru PPPK dan Non-PNS
Untuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Sementara bagi guru non-PNS, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan status administratif mereka, baik dengan SK inpassing maupun tidak.
Kategori :